6 Fakta Nikita Mirzani Dijebloskan Ke Penjara
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Nikita Mirzani sah jadi penghuni Rutan Kelas IIB Serang semenjak 25 Oktober sampai 13 November 2022.Nikita Mirzani ditahan habis perkara perkiraan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra masuk ke babak dua, ialah pengalihan terduga dari Polresta Serkot ke Kejari Serang.
Nikita Mirzani dibawa memakai mobil Avanza warna silver, seputar waktu 19.00 wib, ditemani polisi serta karyawan kejaksaan.
"Pada terduga Nikita Mirzani sudah dilaksanakan penahanan, lantaran udah babak dua. Jadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari di depan di Rutan Serang," papar Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak, dikantornya, Selasa (25/10/2022).
Berikut, 6 kenyataan penahanan Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra yang diringkas Liputan6.com, Rabu, 26 Oktober 2022.
Nikita Mirzani berteriak histeris sekalian menangis waktu ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang pada Selasa (25/10/2022) berkaitan perkiraan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE.
Tersebar video suara dikira Nikita Mirzani teriakan tidak ingin ditahan. "Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," cetus wanita itu. Video ini trending di media sosial tadi malam serta ramai ditanggapi warganet.
Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar dalam kongres reporter dalam jaringan di hari yang serupa menerangkan, status hukum Nikita Mirzani terduga.
Pada pewarta, Rezkinil Jusar membetulkan kalau penahanan bintang film Nenek Gayung serta Comic 8 atas dasar laporan Dito Mahendra. Perkara hukum ini sudah P21 serta siap disidangkan.
Seteru Nindy Ayunda itu diincar dengan pasal berlapis berkaitan penahanannya oleh Kejari Serang. "Kalau yang berkaitan, terduga NM, dipersangkakan menyalahi Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016," kata Rezkinil Jusar.
"(Undang-undang itu) terkait peralihan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 terkait Data serta Bisnis Electronic serta atau pasal 311 KUH Pidana," Rezkinil Jusar menyambung.
Konflik Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra serta Nindy Ayunda udah jadi rahasia publik. Merilis dari video verifikasi di channel YouTube KH Infotainment, 25 Oktober 2022, Rezkinil Jusar mengusik Dito Mahendra.
"Yang berkaitan, terduga NM ini dilaksanakan penyelidikan berdasar pada laporan dari saudara Mahendra Dito," ujarnya sambil mengatakan penahanan terduga hak subyektif penuntut umum penuntut umum.
Jadi kami kerjakan penahanan (Nikita Mirzani) itu dasarnya ialah hak dari penuntut umum, kerjakan penahanan berdasar pada hak subyektif JPU-nya," Rezkinil Jusar akhiri.
Sebelumnya telah diberitakan, Nikita Mirzani pada akhirnya ditahan di Rutan Kelas 2B Serang waktu 20 hari di depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022.
Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengendalikan Nikita Mirzani sesudah lewat bermacam pemikiran. Satu diantaranya supaya ibu tiga anak ini tidak mengulang kelakuannya, larikan diri dan melenyapkan tangkai bukti.
"Pemikiran ditahan lantaran argumen objektif, yakni Pasal 21 ayat 4 kalau intimidasi pidananya di atas lima tahun, lantas argumen subyektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelasnya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya